PMK 120/2021

Diskon Pajak Mobil 100% Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 08:41 WIB
Diskon Pajak Mobil 100% Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memperpanjang masa berlaku diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan masa berlaku diskon diatur melalui PMK 120/2021. Menurutnya, perpanjangan periode insentif tersebut untuk menjaga tren pemulihan konsumsi kelas menengah.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi sehingga diharapkan dapat terus dimanfaatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Febrio menuturkan PMK 120/2021 akan merevisi PMK 77/2021. Dengan ketentuan yang baru, 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021.

Perpanjangan periode insentif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih besar yaitu untuk insentif PPnBM DTP 50% atas kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% atas kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Menurut Febrio, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia meyakini insentif tersebut tidak hanya akan berdampak signifikan kepada sisi permintaan, tetapi juga kepada sisi produksi. Menurutnya, hal itu sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

"Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi