PEMERIKSAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Pemeriksaan WP Patuh Buang-Buang Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 09:34 WIB
Dirjen Pajak: Pemeriksaan WP Patuh Buang-Buang Waktu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjanjikan perbaikan proses bisnis di internal yang berkaitan dengan pemeriksaan wajib pajak.

Janji tersebut disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat bertemu dengan 100 wajib pajak (WP) prioritas yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur. Menurutnya, hasil perbaikan proses bisnis tersebut akan segera dirasakan oleh WP.

“Kami bangun suatu formula dan komite sehingga ada koordinasi dan kontrol yang baik. Dengan demikian, yang diseleksi untuk diperiksa adalah betul-betul [WP] yang sudah ada [memiliki] risiko, Selasa (23/10/2018) malam.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Pada masa mendatang, sambung Robert, suatu pemeriksaan tidak bisa langsung digelar oleh fiskus. Rencana pemeriksaan harus disetujui terlebih dahulu oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Melalui komite ini setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan ketepatan sasaran pemeriksaan. Kebijakan ini pada gilirannya akan mendorong terjadinya efisiensi dalam proses bisnis Ditjen Pajak (DJP).

“Diharapkan dengan perbaikan perencanaan pemeriksan ini ada efisiensi tenaga. Kami juga tidak mau memeriksa WP yang sudah patuh karena itu buang-buang waktu,” tandasnya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Selanjutnya, selama proses pemeriksaan, akan ada mekanisme pengawasan. Rencana kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah fiskus menyalahgunakan kewenangannya dengan WP, seperti yang terjadi pada kasus tertangkapnya Kepala KPP Ambon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Robert mengatakan pengawasan selama pemeriksaan dilakukan untuk melindungi hak WP. Secara umum, pemeriksaan dapat berjalan baik dan sesuai dengan aturan.

“Akan ada komite yang mengawasi implementasi pemeriksaan yang sedang berlangsung baik diminta oleh WP maupun yang tidak, untuk memastikan kualitas pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan baik,” ungkap Robert. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas