KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK

Begini Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan dalam SE-15/2018

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 September 2018 | 11:37 WIB
Begini Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan dalam SE-15/2018

JAKARTA, DDTCNews –Salah satu kebijakan pemeriksaan terbaru 2018 yang diterapkan Ditjen Pajak (DJP) adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite ini berada di tingkat Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Selain mengenalkan Komite Perencanaan Pemeriksaan, SE-15/2018 merevisi beberapa kebijakan sebelumnya.

“Komite Perencanaan Pemeriksaan adalah komite yang berada di Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP yang dibentuk dalam rangka membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Pada dasarnya, tugas komite perencanaan pemeriksaan tingkat Kanwil DJP dengan tingkat pusat tidak memiliki perbedaan yang signifikan, tetapi detail tugas masing-masing tetap ada perbedaan. Namun secara umum, sesuai definisinya, komite ini bertugas membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Dengan adanya komite pemeriksaan tersebut,diharapkan penggalian potensi pajak lebih optimal. Pasalnya, di tingkat Kanwil DJP, unit yang mengusulkan pemeriksaan tidak hanya KPP.

Di antara tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan di tingkat Kanwil DJP adalah menerima usulan pemeriksaan yang berasal dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP); Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP); Kepala Bidang Data dan pengawasan Potensi Perpajakan (DP3); atau Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Karena itu, jika ada wajib pajak yang tidak patuh dan memiliki potensi pajak yang signifikan tetapi tidak diusulkan oleh petugas pajak di tingkat KPP, maka belum tentu wajib pajak tersebut lolos dari pemeriksaan.

Bisa jadi wajib pajak itu masuk dalam pengawasan kepala bidang tertentu di Kanwil DJP, sehingga tetap dapat diusulkan ke komite perencanaan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Dilansir dari salinan SE-15/2018, aturan kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman langkah dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Melalui SE ini Ditjen Pajak menetapkan 5 indikator ketidakpatuhan yang dapat digunakan oleh unit kerja Ditjen Pajak untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk