JAKARTA, DDTCNews –Salah satu kebijakan pemeriksaan terbaru 2018 yang diterapkan Ditjen Pajak (DJP) adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite ini berada di tingkat Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Selain mengenalkan Komite Perencanaan Pemeriksaan, SE-15/2018 merevisi beberapa kebijakan sebelumnya.
“Komite Perencanaan Pemeriksaan adalah komite yang berada di Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP yang dibentuk dalam rangka membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan,” bunyi SE tersebut.
Pada dasarnya, tugas komite perencanaan pemeriksaan tingkat Kanwil DJP dengan tingkat pusat tidak memiliki perbedaan yang signifikan, tetapi detail tugas masing-masing tetap ada perbedaan. Namun secara umum, sesuai definisinya, komite ini bertugas membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
Dengan adanya komite pemeriksaan tersebut,diharapkan penggalian potensi pajak lebih optimal. Pasalnya, di tingkat Kanwil DJP, unit yang mengusulkan pemeriksaan tidak hanya KPP.
Di antara tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan di tingkat Kanwil DJP adalah menerima usulan pemeriksaan yang berasal dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP); Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP); Kepala Bidang Data dan pengawasan Potensi Perpajakan (DP3); atau Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP).
Karena itu, jika ada wajib pajak yang tidak patuh dan memiliki potensi pajak yang signifikan tetapi tidak diusulkan oleh petugas pajak di tingkat KPP, maka belum tentu wajib pajak tersebut lolos dari pemeriksaan.
Bisa jadi wajib pajak itu masuk dalam pengawasan kepala bidang tertentu di Kanwil DJP, sehingga tetap dapat diusulkan ke komite perencanaan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Dilansir dari salinan SE-15/2018, aturan kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman langkah dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
Melalui SE ini Ditjen Pajak menetapkan 5 indikator ketidakpatuhan yang dapat digunakan oleh unit kerja Ditjen Pajak untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. (Amu)