REFORMASI PERPAJAKAN

Dirjen Pajak: Kami Sedang Lakukan Training Pegawai Seluruh Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:12 WIB
Dirjen Pajak: Kami Sedang Lakukan Training Pegawai Seluruh Indonesia

Ilustrasi. Informasi mengenai PSIAP dari Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan finalisasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan finalisasi dilakukan pada tahun ini. Pasalnya, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan diimplementasikan pada 2024. Simak pula ‘Jelang Implementasi Coretax pada 2024, Begini Persiapan Ditjen Pajak’.

“2023 ini finalisasi dari pembangunan coretax sendiri plus sekarang kami sedang melakukan training terhadap pegawai-pegawai kami di seluruh Indonesia. Jadi, insyaallah di tahun 2024 itu bisa kita jalankan,” ujar Suryo dalam rapat dengan DPR, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Suryo mengatakan agar penerapan sistem administrasi perpajakan dapat berjalan maksimal, DJP perlu mendapatkan data dan informasi dari pihak lain. Data dan informasi tersebut digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Oleh karena itu, selain persiapan terkait dengan pihak internal, DJP juga terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para pihak. Adapun para pihak yang dimaksud termasuk juga institusi privat. Simak pula ‘DJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baru’.

“Secara berkelanjutan, kami akan terus berusaha untuk melakukan pengumpulan dan sinergi dengan para pihak. Tidak hanya internal kementerian keuangan tetapi kementerian/lembaga yang lain, termasuk institusi privat,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Suryo mengatakan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru merupakan bagaian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Terlebih, ada kebutuhan peningkatan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Untuk menjalankan coretax, otomatis regulasi, SDM (sumber daya manusia), dan organisasi pun juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

BERITA PILIHAN