PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Bidik Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 80 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:48 WIB
Dirjen Pajak Bidik Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 80 Persen

Dirjen Pajak Suryo Utomo selepas acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan mencapai 80% pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP menargetkan setidaknya sebanyak 15,2 juta wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 dari total 19 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan pada tahun ini.

"Kami akan upayakan terus, kampanye, dan sosialisasi. Salah satunya melalui acara hari ini," katanya selepas acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hingga 7 Maret 2022, baru sekitar 4,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Secara lebih terperinci, sudah terdapat 4,5 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan 147.000 SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP.

Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak per 7 Maret 2022 masih kurang lebih sebesar 24,2%.

Untuk diketahui, acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Kapolri Listyo Sigit.

Kehadiran para tokoh negara dalam acara ini juga diharapkan dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh dan segera menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara