PROVINSI RIAU

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:14 WIB
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyita sejumlah aset para penunggak pajak senilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan aset tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.

"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan, dan akan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Rizal menuturkan Kanwil DJP Riau selama ini selalu mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya melalui komunikasi persuasif atau soft collection. Jika belum berhasil, baru beralih pada upaya hard collection, yang salah satunya melalui penyitaan.

Kebijakan penyitaan terhadap aset tersebut mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Seperti dilansir dari laman media center Pemprov Riau, penyitaan aset para penunggak pajak kali ini dilakukan serentak oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.

Baca Juga:
Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

KPP tersebut antara lain KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru.

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk ruko, satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua dump truck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta. Penyitaan berjalan serentak pada 30 September 2020.

Rizal juga memastikan prosedur penyitaan aset tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat."Seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M