PROVINSI RIAU

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:14 WIB
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyita sejumlah aset para penunggak pajak senilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan aset tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.

"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan, dan akan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp 1,7 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Diblokir

Rizal menuturkan Kanwil DJP Riau selama ini selalu mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya melalui komunikasi persuasif atau soft collection. Jika belum berhasil, baru beralih pada upaya hard collection, yang salah satunya melalui penyitaan.

Kebijakan penyitaan terhadap aset tersebut mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Seperti dilansir dari laman media center Pemprov Riau, penyitaan aset para penunggak pajak kali ini dilakukan serentak oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.

Baca Juga:
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

KPP tersebut antara lain KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru.

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk ruko, satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua dump truck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta. Penyitaan berjalan serentak pada 30 September 2020.

Rizal juga memastikan prosedur penyitaan aset tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat."Seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Minggu, 10 September 2023 | 14:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Utang Pajak Rp 1,7 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Diblokir

Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:00 WIB KPP MADYA BANDUNG

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan