Ilustrasi.
UKRAINA merupakan negara terluas ke-2 di Eropa setelah Rusia. Namun, wilayah yang luas itu tak lantas membuat warganya sejahtera. Negara yang menjadi lokasi The Tunnel of Love—objek foto tersohor di Instagram—itu termasuk negara termiskin di Eropa.
Meski begitu, Ukraina tetap punya prestasi. Negara ini merupakan pengekspor biji-bijian terbesar di dunia didukung dengan lahan pertanian yang subur dan luas. Produk domestik bruto di Ukraina pada 2019 tercatat USD$150,4 miliar.
Ukraina juga menjadi salah satu negara di Eropa yang berencana mengenakan pajak digital. Rencananya, Parlemen Ukraina menetapkan pajak digital bertarif 20% dan memasukkannya ke dalam naskah amandemen RUU No. 2634 tentang Kode Pajak Ukraina.
Sistem Perpajakan
SISTEM domisili fiskal di Ukraina serupa dengan Indonesia. Perusahaan dikategorikan sebagai residen jika didirikan dan beroperasi di Ukraina. Sementara bentuk usaha tetap (BUT) dari nonresiden diperlakukan sebagai entitas tersendiri.
Untuk orang pribadi (OP), dapat ditetapkan sebagai residen jika: memiliki rumah permanen di Ukraina; memiliki hubungan pribadi dan ekonomi yang dekat dengan Ukraina; berada di Ukraina lebih dari 183 hari selama satu tahun kalender; dan warga negara Ukraina.
Ukraina juga menerapkan sistem pemajakan campuran seperti di Indonesia. Bagi residen pajak akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.
PPh badan dikenakan terhadap penghasilan kena pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan laba dalam pembukuan yang sudah di rekonsiliasi. Namun, khusus untuk wajib pajak badan yang memiliki pendapatan dibawah 20 juta UAH (setara Rp11,2 miliar), PKP dapat dihitung berdasarkan catatan keuangan tanpa rekonsiliasi
Tarif PPh badan dipatok sebesar 18%. Namun, ada pula tarif PPh badan khusus untuk jenis usaha tertentu seperti pengusaha kecil (0%), asuransi (0%, 3%), lotre (30%), dan penerbit buku (10%, 18%).
Tarif PPh badan khusus untuk jenis usaha tertentu tersebut diberikan jika memenuhi kriteria yang diatur rezim pajak
Sementara itu, tarif PPh standar yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 18%. Selain PPh, wajib pajak orang pribadi juga dikenakan pajak militer (Military Fee) dengan tarif 1,5% guna mendukung pertahanan militer di Ukraina.
Dari sisi withholding, penghasilan dari bunga, dividen, dan royalti yang diterima nonresiden dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Sementara untuk penghasilan dari royalti dan bunga yang diterima residen dikenakan pajak bertarif 18%.
Selanjutnya, tarif pajak dividen untuk residen sangat beragam mulai dari 5% hingga 18% tergantung penerima penghasilan.
Di sisi pajak tidak langsung, Ukraina mengadopsi sistem value added tax (VAT) dengan tarif standar 20%. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 7% yang berlaku untuk persediaan obat-obatan dan produk kesehatan.
Terkait dengan aturan anti penghindaran pajak, Ukraina memperkenalkan transfer pricing rules sejak 2013 dengan berpedoman pada panduan OECD. Namun, Ukraina belum memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan belum memiliki general-anti avoidance rules (GAAR).
Ukraina juga diketahui telah menjalin tax treaty dengan 75 negara termasuk Indonesia dan telah menandatangani MLI pada 23 Juli 2018. (rig)
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik semi-presidensial |
PDB Nominal | USD$150,4 miliar (2019) |
Pertumbuhan Ekonomi | 3,6% (2019) |
Populasi | 42,1 juta |
Otoritas Pajak | State Fiscal Service of Ukraine |
Sistem Perpajakan | Self Assesment |
Tarif PPh Badan | 18% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 18% |
Tarif PPN | 20% |
Tarif Dividen | 5%-18% bagi residen 15% bagi non residen |
Tarif Royalti | 18% bagi residen, 15% bagi non residen |
Tarif Bunga | 18% bagi residen, 15% bagi non residen |
Tax Treaty | 75 negara |