KEBIJAKAN PAJAK

Di Dubai Expo, Menko Airlangga Promosikan Kawasan Ekonomi Khusus

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 09:00 WIB
Di Dubai Expo, Menko Airlangga Promosikan Kawasan Ekonomi Khusus

Ilustrasi. Foto udara tikungan 17 lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (4/10/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak calon investor dari Dubai, Uni Emirat Arab, untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas pajak yang telah disediakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan menyediakan berbagai insentif fiskal untuk investor. Insentif tersebut di antaranya seperti tax holiday dan tax allowance.

"Melalui KEK, pemerintah berkomitmen membangun iklim investasi yang baik dan memastikan tiga faktor yaitu certainty, clarity, dan simplicity bagi investor dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," katanya dalam Forum Bisnis Dubai Expo 2021, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Airlangga menjelaskan kehadiran KEK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja investasi di daerah, mengoptimalkan kegiatan industri termasuk aktivitas ekspor dan impor, dan mempercepat pembangunan dan pemerataan kesempatan kerja.

Melalui KEK, pemerintah menawarkan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance yang diberikan berdasarkan jenis dan nilai investasi. Selain itu, ada pula fasilitas nonfiskal seperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, serta pengelolaan lahan.

Hingga 2021, pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang bergerak di sektor industri manufaktur, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Menurutnya, KEK yang terbentuk akan secara otomatis menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

KEK yang berfokus pada industri manufaktur di antaranya terdapat di Sei Mangkei, Gresik, Kendal, Palu, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Tanjung Api-Api, Bitung, dan Sorong. Sementara KEK pariwisata berlokasi di Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Morotai, Likupang, LIDO, dan Mandalika.

Airlangga menjelaskan KEK juga memperluas cakupan industrinya hingga ke skala industri tersier, seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, termasuk Nongsa dan Singhasari yang fokus pada industri digital dan pusat data terpadu.

Menurutnya, UU Cipta Kerja akan membawa Indonesia memasuki babak baru yang lebih baik dari sisi upaya penciptaan lapangan kerja dan aktivitas penanaman modal.

"Saya akan menyambut kehadiran Anda semua di Indonesia. Segera bergabung dan jalankan usaha anda di KEK di Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu