BERITA PAJAK HARI INI

Di Bawah Bayang-Bayang Rekor Shortfall

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 20:42 WIB
Di Bawah Bayang-Bayang Rekor Shortfall

JAKARTA, DDTCNews — Berita kinerja penerimaan pajak per April 2016 yang mengecewakan tersebar di beberapa media cetak nasional hari ini, Jumat (13/5). Beberapa memprediksi, shortfall penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp300 triliun, terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Di bawah-bayang-bayang shortfall penerimaan pajak itu, pemerintah diketahui mengkaji rencana untuk mendiskon tarif pajak penghasilan bagi industri padat karya, mengingat diskon pajak yang sudah diberikan sebelumnya dinilai tidak menarik. Apakah kebijakan itu akan efektif? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Pemerintah Perlu Koreksi Target: Penerimaan pajak per April 2016 tercatat Rp 98 triliun, shortfall penerimaan tahun ini diperkirakan Rp300 triliun.
  • Paket Kebijakan Ekonomi Tidak Menarik: Diskon tarif PPh Pasal 21 dinilai tidak menarik, pemerintah mengkaji lagi diskon tarif PPh bagi industri padat karya.
  • SBN Diramal Kebanjiran Investor: Permintaan surat berharga negara (SBN) diprediksi bakal membeludak menyusul rencana penerapkan pajak 0% untuk hasil investasi obligasi.
  • SUN Dikecualikan, Layer WP Pribadi Ditambah: Pemerintah berencana revisi UU PPh terkait penambahan layer dan mengubah klasifikasi bracket pada WP Orang Pribadi .
  • Delapan TPS di Tanjung Priok Dibekukan: Pembekuan dilakukan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong kelancaran arus barang sekaligus memangkas waktu inap barang di pelabuhan.
  • Panama Papers Membuka Mata: Panama Papers adalah pertanda bahwa kita tengah berlayar di lautan transparansi dan akuntabilitas. (Opini Todung M. Lubis, Bisnis Indonesia)
  • OJK Bukan Lagi Mediator: OJK telah mengakui beberapa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai mediator penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  • Amerika Masih Surplus: AS mencatat surplus anggaran per April 2016 sebesar US$106 miliar, turun dibandingkan dengan posisi tahun lalu US$157 miliar.
  • Inggris Gerah Dicap Ibukota Pencucian Uang: Inggris akan mewajibkan seluruh perusahaan asing membeli properti di Inggris untuk membuka data pemilik sejati perusahaan tersebut.
  • Tarif Tebusan Tax Amnesty Diminta Naik: Sejumlah fraksi menyarankan tebusan dinaikkan jadi 5% bagi pelaku repatriasi, dan 10% bagi yang sebatas deklarasi.
  • Ekspor Belum Bisa Sokong Ekonomi: Pemerintah memperkirakan ekspor tahun ini masih akan terkontraksi 4%-6%, lebih rendah dari capaian tahun lalu.*

Baca :

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya