KEBIJAKAN PAJAK

Dekati Masa Pelaporan SPT Tahunan, Jangan Lupa Siapkan EFIN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Desember 2021 | 12.30 WIB
Dekati Masa Pelaporan SPT Tahunan, Jangan Lupa Siapkan EFIN

Tampilan DJP Online untuk melakukan penggantian password. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk mulai menyiapkan electronic filing identification number (EFIN). Apalagi periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan semakin dekat. 

EFIN dipakai oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. EFIN juga digunakan untuk melakukan reset password atau email di situs aplikasi DJP Online. 

Melalui unggahan di media sosial, DJP juga memberi informasi terkait langkah yang harus dilakukan wajib pajak jika terlupa EFIN-nya. 

"Menjelang akhir tahun dan menuju masa-masa pelaporan SPT Tahunan di tahun depan barangkali ada yang lupa EFIN, begini ya cara untuk mendapatkan EFIN," tulis DJP di akun Twitter, dikutip Jumat (3/12/2021). 

DJP menyebutkan ada 4 cara yang bisa ditempuh wajib pajak apabila lupa EFIN. Pertama, mengirim direct message (DM) ke akun media sosial resmi DJP termasuk Facebook, Instagram, dan Twitter dari Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. 

Kedua, hubungi Agen Kring Pajak melalui saluran telepon di nomor 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Ketiga, wajib pajak bisa mengecek kembali kotak masuk alias inbox email pribadi. Pada kolom pencarian bisa diketikkan kata kunci 'EFIN'. Dengan cara ini, barangkali wajib pajak bisa menemukan kembali EFIN yang sempat tersimpan. 

Keempat, wajib pajak bisa memeriksa kembali dokumen pelaporan tahun sebelumnya. Mungkin saja, ujar DJP, ada kertas EFIN yang terselip. 

Di luar keempat solusi yang diungkap akun DJP di atas, ada peluang juga wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Namun, cara tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing KPP dalam menjalankan pelayanan tatap muka. 

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.