ADMINISTRASI PAJAK

Deadline di Hari Libur, Konsultasi SPT PPh Badan Tetap Tersedia Online

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 14:15 WIB
Deadline di Hari Libur, Konsultasi SPT PPh Badan Tetap Tersedia Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tetap menyediakan pelayanan konsultasi SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak badan meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.

DJP menyatakan wajib pajak dapat mengakses pelayanan konsultasi SPT Tahunan badan pada 29-30 April 2023 mendatang secara online. Pelayanan konsultasi nontatap muka di antaranya tersedia melalui telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat di http://pajak.go.id.

"Pelayanan konsultasi SPT Tahunan badan tetap diberikan secara online pada hari Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 April 2023," bunyi pengumuman yang disampaikan DJP, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan. Apalagi, penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi.

DJP menyatakan pelayanan konsultasi melalui saluran komunikasi nontatap muka juga dapat diperoleh dari masing-masing unit kerja secara terbatas. Kontak KPP dan KP2KP yang dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 3 hari.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan secara manual atau online. Saat ini, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya, termasuk saat hari libur.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS