PELAPORAN SPT

Deadline Besok! Segera Lapor Kelengkapan Dokumen SPT Tahunan Anda!

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juni 2020 | 10.25 WIB
Deadline Besok! Segera Lapor Kelengkapan Dokumen SPT Tahunan Anda!

Tampilan hitung mundur deadline penyampaian SPT tahunan PPh 2019 pembetulan bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT. (tangkapan layar situs web DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Deadline penyampaian kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019 jatuh pada esok hari, Selasa (30/6/2020). Ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, dokumen atau lampiran kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019 tersebut harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

“[Sekitar 1 hari 13 jam] menuju batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh 2019 pembetulan bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT," demikian pengingat dari DJP dalam laman Lapor Tahunan DJP.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tahunan sudah dimanfaatkan oleh sekitar 8.000 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan badan. Simak artikel ‘DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan’.

Adapun lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 berupa pertama, laporan keuangan yang lengkap, yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT tahunan PPh sesuai deadline 30 April 2020.

Kedua, keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sampai dengan 30 Juni 2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.

“Dan wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian penggalan ketentuan Pasal 8 ayat (5) beleid tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.