SE-1/SP/2024

Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 13:25 WIB
Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Lewat Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah mekanisme pendaftaran antrean online. Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online.

“Pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Saat melakukan pendaftaran antrean secara online, pengguna layanan mengacu pada informasi pendaftaran antrean secara online sebagaimana disebutkan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pendaftaran antrean secara online itu dilakukan dengan turut melampirkan formulir daftar penyerahan dokumen dan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket B: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor kartu dan masa habis waktu izin kuasa hukum (IKH), nomor dan tanggal surat;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Adapun pengumuman pendaftaran antrean secara online akan diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Jika telah mendapatkan pendaftaran antrean secara online tetapi saat hari kedatangan tidak hadir, pengguna layanan dapat melakukan konfirmasi ke Whatsapp layanan informasi pada nomor 0812-1100-7510.

Seperti diketahui, layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini