KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Daerah Ini Jadi Tempat Pilot Project Penanganan Pajak Walet

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:19 WIB
Daerah Ini Jadi Tempat Pilot Project Penanganan Pajak Walet

Ilustrasi. 

PARIGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi menjadi lokasi pilot project penanganan pajak walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo Masdin mengatakan Pemkab Parimo ditunjuk karena memiliki data paling akurat. Menurutnya, hingga 2020, jumlah petani walet di Parimo mencapai 1009 orang dan rata-rata masih baru menggeluti usaha burung walet.

Pilot project penanganan pajak walet ditunjuk langsung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan. Jumlah petani yang sering membayar pajak sarang burung walet saat ini ada 45 orang,” ungkap Masdin, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Masdin menerangkan Pemda Parimo melibatkan Asosiasi Petani Walet Khatulistiwa Indonesia untuk memfasilitasi pemasaran. Dia berharap keterlibatan asosiasi hingga tahap penjualan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Parimo melalui pembayaran pajak.

“Saya harap para petani tidak lupa membayar pajak dengan usahanya itu,” tutur Masdin.

Seperti dilansir gemasulawesi.com, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Walet Indonesia Riswan Baco Ismail mengatakan asosiasinya juga akan membentuk koperasi bagi petani walet di Kabupaten Parimo.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Sebagai informasi, pajak sarang burung walet merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pajak sarang burung walet dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, besar kecilnya tarif tersebut ditentukan Pemda masing-masing. Simak ‘Apa Itu Pajak Sarang Burung Walet?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah