TOBOALI, DDTCNews - Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sekda Pemkab Bangka Selatan Hefi Nuranda mengatakan potensi pajak sarang burung walet cukup besar, tetapi pemungutannya masih belum maksimal. Untuk itu, pemkab menggandeng Kejari agar pemungutannya dapat lebih efektif, dan pengusaha lebih patuh membayar pajak.
"Realisasi pajak sarang burung walet masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara melapor, hingga mekanisme penagihan internal pemda yang belum tepat," katanya, dikutip pada Minggu (1/3/2026).
Hefi menyampaikan terdapat kesenjangan (gap) yang signifikan antara potensi dan penerimaan pajak sarang burung walet. Pada 2024, produksi sarang burung walet tercatat mencapai 7 ton, lalu pada 2025 turun menjadi 5,9 ton.
Jika produksi sarang walet mencapai 5 ton per tahun dan rata-rata harga jual sekitar Rp5 juta per kilogram dengan tarif pajak 10% maka penerimaan yang masuk ke kas daerah seharusnya mencapai Rp2,5 miliar per tahun.
"Namun faktanya, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta, masih jauh dari harapan," tutur Hefi.
Sejalan dengan itu, Hefi menjelaskan kerja sama dengan Kejari bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Selain sarang burung walet, pemkab juga mengoptimalkan jenis pajak daerah lainnya guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) 2026.
"Ke depan, kami akan menyasar pajak perkebunan kelapa sawit [PBB]. Prinsipnya, kami optimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, demi keberlanjutan pembangunan daerah," tuturnya seperti dilansir timelines.id.
Sementara itu, Kejari Bangka Selatan berkomitmen mengawal optimalisasi PAD melalui pajak sarang burung walet. Kejari akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan pengusaha sarang walet mematuhi peraturan daerah (perda). (rig)
