KOTA PALEMBANG

Cuma 2 Bulan! Semua Denda Tunggakan Pajak Daerah Bakal Dihapuskan

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 09:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Semua Denda Tunggakan Pajak Daerah Bakal Dihapuskan

Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutihan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.

"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPHTB, dan pajak-pajak lainnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Harnojoyo mengatakan telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Melalui keputusan ini, dia memberikan pemutihan denda terhadap semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Dia menilai program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak di Kota Palembang yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak. Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PAD Bapenda Betha Yudha Noviandri menyebut program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023. Penghapusan denda pajak daerah berlaku untuk semua tahun pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan ini.

"Tidak ada persyaratan khusus. Ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya, maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," katanya dilansir beritamusi.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara