PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp622 miliar hingga awal Desember 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung M Haris mengatakan realisasi pajak daerah tersebut setara 92,43% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp673 miliar. Dia pun optimistis setoran pajak bisa menembus target sebelum tutup tahun.
"Tentu ini masih kita genjot, karena target kita khusus pajak mesti 100%, dan masih ada sisa waktu di Desember ini. Mudah-mudahan bisa tercapai di akhir tahun," ujarnya, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
Haris melaporkan dari 7 jenis pajak yang dikelola pemprov, baru 2 sektor yang realisasi penerimaannya sudah melebihi target, yaitu pajak alat berat dan pajak air permukaan. Sementara berdasarkan nominalnya, kontribusi terbesar berasal dari setoran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Secara terperinci, pajak alat berat terealisasi senilai Rp968,38 juta atau sebesar 124,27% dari target. Setelahnya, penerimaan pajak air permukaan senilai Rp11,82 miliar atau 105,17% dari target.
Kemudian, PKB terealisasi senilai Rp170,47 miliar atau 95,61% dari target, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp74,84 miliar atau 97,13% dari target.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) terkumpul senilai Rp246,53 miliar atau 94,16% dari target, pajak rokok Rp102,55 miliar atau 81,96% dari target, dan opsen MBLB senilai Rp14,90 miliar atau 79,53% dari target.
"Hari ini akan kita bahas dengan pemkab/pemkot, bagaimana kerja sama yang konkret. Mudah-mudahan pemahaman ini kita bisa melaksanakan, sehingga PAD di seluruh wilayah Bangka Belitung bisa naik," imbuh Haris.
Senada, Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Rudi menilai pentingnya kolaborasi pemda tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam mengoptimalisasi PAD Bangka Belitung. Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan 2 sektor prioritas yang perlu digenjot.
Jajaran pemda pun diimbau untuk turut mengingatkan wajib pajak atau pemilik kendaraan di wilayah masing-masing agar segera melaksanakan kewajiban membayar PKB dan BBNKB. Di samping itu, pemda juga akan melakukan pendataan administratif ketika melakukan penagihan door to door ke lokasi wajib pajak.
"Kami juga berharap kerja sama ini melalui PBB-P2 yang dipungut kabupaten/kota, karena ketika di daerah memungut PBB dapat bertemu langsung dengan masyarakat ke rumah masing-masing, sehingga bisa tahu ada berapa unit kendaraan dari masyarakat tersebut," tutur Rudi, dilansir negerilaskarpelangi.com. (dik)
