KEBIJAKAN PAJAK

Cetak Sejarah, Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp2.000 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Cetak Sejarah, Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp2.000 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun, atau naik 4,78% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan pada 2023 akan menjadi kali pertama penerimaan perpajakan menembus Rp2.000 triliun.

"Ini pertama kali dalam histori sejarah Indonesia, penerimaan perpajakan menembus angka Rp2.000 triliun," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan berbagai langkah optimalisasi perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan dilakukan sejalan dengan implementasi kebijakan UU 7/2021, penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Apabila dibedah, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7%. Target tersebut telah memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang tidak berulang pada tahun depan seperti program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan harga komoditas.

Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, targetnya dipatok Rp301,8 triliun, turun 4,7% dari outlook tahun ini. Turunnya penerimaan sejalan dengan moderasi harga komoditas terutama minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga penerimaan bea keluar bakal menyusut.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Tahun depan, komoditas diperkirakan hanya memberikan sumbangan kepada bea dan cukai sebesar Rp9,0 triliun atau turun hampir Rp40 triliun," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, lanjut menkeu, langkah optimalisasi penerimaan tetap dilakukan antara lain dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan kerja sama internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi