KABUPATEN PROBOLINGGO

Cetak Ratusan Ribu SPPT, Pemda Harap Setoran PBB Capai Rp21,87 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:00 WIB
Cetak Ratusan Ribu SPPT, Pemda Harap Setoran PBB Capai Rp21,87 Miliar

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo menargetkan nilai setoran pajak bumi dan bangunan yang diraup pada 2023 mencapai Rp21,87 miliar dari 446.544 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah dicetak.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan sebanyak 446.544 SPPT PBB akan dicetak lebih awal pada tahun ini.

"Harapannya tahun 2023 secara kualitas ada sebuah peningkatan ketimbang 2022. Secara kuantitas capaian PBB lebih besar dari 2022 karena memang target PBB tahun 2023 lebih besar," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Secara lebih terperinci, BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencetak 445.303 lembar SPPT PBB buku 1 dan buku 2 dengan total ketetapan pajak mencapai Rp13,42 miliar.

SPPT PBB atas objek buku 1 dan buku 2 akan didistribusikan kepada perangkat desa dan kecamatan untuk selanjutnya dikirimkan kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, SPPT PBB atas objek buku 3, buku 4, dan buku 5 yang dicetak BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencapai 1.241 lembar dengan total ketetapan pajak senilai Rp8,44 miliar.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

SPPT PBB buku 3, 4, dan 5 akan dikirimkan secara langsung oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo kepada wajib pajak tanpa didistribusikan dahulu kepada desa atau kecamatan.

"Penagihan PBB P2 dilakukan sampai dengan jatuh tempo pada 30 September 2023," ujar Ofie.

Ofie menambahkan penagihan piutang PBB juga akan dilakukan untuk mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor