KONSULTAN PAJAK

Cek Status Konsultan Pajak Anda? Ini Caranya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 11:20 WIB
Cek Status Konsultan Pajak Anda? Ini Caranya

Informasi dari Ditjen Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar.

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengatakan konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!” tulis DJP, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ada dua saluran bagi wajib pajak untuk mengecek status konsultan pajak. Pertama, memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci pada menu pencarian di laman http://konsultan.pajak.go.id. Kedua, menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) atau account representative (AR).

Terkait dengan konsultan pajak, pada akhir tahun lalu melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP juga menegaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.

DJP mengatakan dengan terbitnya PMK 147/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.

“Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir berstatus valid,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak