KOTA MOJOKERTO

Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:52 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box kepada para pelaku usaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan pemasangan tapping box ditujukan untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban pajak daerahnya. Dia menuturkan tapping box juga mampu mencegah kebocoran pajak daerah.

Tapping Box merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Pasalnya, setiap transaksi akan terekam,” kata Ika, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ika menjelaskan setiap transaksi yang direkam pada tapping box tersebut akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA).

Menurutnya, pemasangan tapping box ini juga sejalan dengan misi Kota Mojokerto yaitu mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Oleh karena itu, Ika berharap pemasangan tapping box dapat meningkatkan PAD dan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Adapun terdapat dua sasaran lain yang ingin dicapai dari pemasangan tapping box.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Ada dua sasaran. Pertama adalah meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah,” tuturnya.

Pemkot juga telah menerbitkan Perwali No.15/2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah. Perwali ini akan menjadi landasan hukum wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir agar melaksanakan ketentuan perekaman transaksi pajak dengan tapping box.

Selain itu, pemkot juga bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Kerja sama itu terkait dengan Program Monitoring Centre Prevention (MCP) yang ditujukan untuk memantau penggunaan tapping box.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Ika mengimbau pelaku usaha menggunakan tapping box di setiap tempat usahanya sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan tapping box, transaksi pelaku usaha dapat terekam secara efisien, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan KPK telah mengembangkan Program MCP sejak 2016. Dia menyebut Program MCP dapat menjadi alat sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan optimalisasi PAD.

Tapping box dapat mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Pendataan pendapatan daerah dari pajak juga akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lili, seperti dilansir beritajatim.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT