PENEGAKAN HUKUM

KPK Kembalikan Aset ke Negara Senilai Rp1,53 Triliun pada 2025

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 13.00 WIB
KPK Kembalikan Aset ke Negara Senilai Rp1,53 Triliun pada 2025
<p>Ilustrasi. Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara senilai Rp1,53 triliun pada sepanjang 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya terus berupaya meningkatkan pemulihan aset (asset recovery) ke kas negara. Menurutnya, asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pemasukan kas negara.

"KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Setyo menjelaskan asset recovery tidak hanya tergantung pada kegiatan penyitaan, tapi seringkali juga berkaitan dengan putusan hakim. Pada beberapa perkara, terdapat selisih antara asset recovery yang diajukan oleh KPK dan keputusan hakim sehingga upaya tersebut menjadi tidak maksimal.

Dalam memaksimalkan asset recovery, KPK mesti aktif melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan pihak lain seperti industri jasa keuangan dan otoritas pajak.

"[Asset recovery] selalu kami upayakan karena sebagaimana tuntutan dan sudah digariskan dalam program kegiatan KPK sendiri, yang diunggulkan adalah asset recovery," ujarnya.

Selain disetorkan ke kas negara, Setyo menyebut ada beberapa barang rampasan yang dilakukan penetapan status penggunaan hibah. Pada 2025, nilainya mencapai Rp138 miliar.

Barang rampasan ini dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkab Surabaya, dan Pemkot Tomohon.

Dia menyebut dalam optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.

Melalui penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun pada 2025. Penyelamatan aset ini terdiri atas Rp116,7 triliun untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun.

"Beberapa aset ini kami lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemerintah daerah," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.