KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Ilustrasi. 

MOJOKERTO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto akan memasang alat e-tax di ratusan rumah makan guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan e-tax dipasang untuk merekam transaksi rumah makan. Dengan alat ini, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Jadi tidak ada celah kebocoran pajak, semua transaksi itu terekam. Harapannya dengan e-tax ini tidak ada pihak yang berbuat curang," ujar Mardiasih, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Tak hanya mencegah kebocoran pajak, kehadiran e-tax juga mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Pajak yang harus disetor sudah dihitung secara otomatis berkat hadirnya e-tax.

"Pemasangan e-tax ini penting karena tidak semua pelaku usaha itu jujur melaporkan pajak yang harus dibayar. Terkadang kondisi di lapangan ramai pembeli, tapi laporannya tidak sesuai, itu kan membuat PAD kita tidak sehat karena terjadi kebocoran," ujar Mardiasih seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Menurut Mardiasih, pihaknya berencana untuk memasang e-tax di 200 titik. Hanya saja, target tersebut tidak pernah tercapai karena adanya keengganan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Banyak pelaku usaha yang enggan dipasangi e-tax karena kehadiran alat tersebut berpotensi meningkatkan harga jual dan menurunkan jumlah pelanggan.

"Jadi sekarang yang terpasang sudah 170-an. Pajak itu kan sudah jadi kewajiban, dan itu sudah menjadi ketentuan. Yang perlu diingat lagi, pajak ini kami pastikan akan dinikmati masyarakat lagi melalui pembangunan," ujar Mardiasih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD