PMK 61/2022

Catat! PPN KMS Harus Disetor Sendiri Paling Lambat Tanggal 15

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
Catat! PPN KMS Harus Disetor Sendiri Paling Lambat Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sebesar 2,2% pada tahun ini atau 2,4% pada 2025 harus disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembangunan.

PPN wajib disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

"SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Apabila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi oleh NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Jika bangunan didirikan tidak di wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, kode KPP tempat didirikannya bangunan pada 3 digit berikutnya, dan 0 pada 3 digit terakhir.

Kolom nama wajib pajak harus diisi dengan nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan, sedangkan kolom alamat diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

SSP yang memenuhi ketentuan pada PMK 61/2022 diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat