PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Kalau Sudah Rajin (Benar) Bayar Pajak, Tak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:39 WIB
Catat! Kalau Sudah Rajin (Benar) Bayar Pajak, Tak Perlu Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak serta merta perlu dan harus mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bila memiliki harta yang dilaporkan di dalam SPT tahunan.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan tetapi penghasilan yang terkait dengan harta tersebut sudah dikenai pajak, wajib pajak tak perlu ikut PPS.

"DJP tidak mau menzalimi wajib pajak. Kalau merasa penghasilannya sudah dikenai pajak selama ini, silahkan membetulkan SPT-nya bila hartanya lupa dicantumkan," ujar Inge dalam Gunadarma Tax Festival yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Bila wajib pajak memiliki harta dan harta tersebut tidak dilaporkan serta terkait dengan penghasilan yang selama ini tidak dikenai pajak, maka wajib pajak dipersilakan ikut PPS.

"Itu supaya lebih mudah, boleh ikut PPS. Dengan ikut PPS maka tidak perlu melakukan pembetulan SPT," ujar Inge.

Setelah wajib pajak mengikuti PPS dengan cara menyampaikan harta yang belum diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan. Surat keterangan bisa menjadi dasar bagi wajib pajak ketika menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak Januari hingga akhir Juni 2022. Kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara lengkap pada tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi yang masih memiliki harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Data DJP per 18 Januari 2022 mencatat sudah ada 5.271 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp3,39 triliun.

Adapun nilai PPh final yang sudah disetorkan peserta PPS ke kas negara sudah mencapai Rp384,84 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bhersasongko 03 Maret 2022 | 15:56 WIB

terkait sepanjang harta berasal dari penghasilan yang sdh final (misalnya gaji) dan ada kesalahan dlm pengisian SPT, maka cukup oembetukan drpd mengikuti PPS. Adakah uu atau kepmen yg mjd dasar ? tksh n salaam

Bhersasongko 03 Maret 2022 | 15:56 WIB

terkait sepanjang harta berasal dari penghasilan yang sdh final (misalnya gaji) dan ada kesalahan dlm pengisian SPT, maka cukup oembetukan drpd mengikuti PPS. Adakah uu atau kepmen yg mjd dasar ? tksh n salaam

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024