UPAH MINIMUM PROVINSI

Catat! Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 16:30 WIB
Catat! Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023

Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (28/11/2022), merupakan batas akhir atau deadline bagi seluruh pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022.

"Hari ini adalah batas terakhir penetapan dan pengumuman UMP 2023," cuit Kemnaker melalui media sosialnya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

Berdasarkan pantauan, beberapa provinsi pun mulai mengumumkan UMP pada siang ini, seperti Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.

Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

Baca Juga:
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Sementara di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

Di Aceh, kenaikan UMP 2023 ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.

Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sedangkan di Jambi, UMP 2023 naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.

Adapun di Sulawesi Utara, UMP akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Kembali ke Indonesia Bawa Barang-Barang, Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden