PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! DJP Gelar Kelas Pajak Online Soal PPS untuk Masyarakat Umum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:31 WIB
Catat! DJP Gelar Kelas Pajak Online Soal PPS untuk Masyarakat Umum

Informasi dari laman resmi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar kelas pajak online program pengungkapan sukarela (PPS).

Berdasarkan informasi pada laman resmi DJP, kelas pajak online ini diadakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan yang dapat diikuti masyarakat umum ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai PPS.

“Kelas pajak dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022,” demikian informasi yang disampaikan DJP, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Adapun pelaksanaan kelas pajak tidak dipungut biaya. Namun demikian, peserta harus mendaftarkan diri dan memilih jadwal kelas pajak secara daring dengan mengisi formulir pendaftaran kelas pajak PPS. Masuk di sini untuk mengisi formulir pendaftaran.

Dalam formulir tersebut, pendaftar diminta mengisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pekerjaan, nomor Whatsapp, dan alamat email. Dalam formulir tersebut, wajib pajak juga diminta memilih jadwal kelas yang akan diadakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Meeting id dan passcode akan dikirimkan ke email/Whatsapp pendaftar paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan kelas pajak yang dipilih. Panitia berhak melakukan penyesuaian jadwal yang telah dipilih peserta dengan memperhatikan kapasitas jumlah peserta masing-masing kelas.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, (021) 5250208, 5251509, email: [email protected], situs web: www.pajak.go.id; www.edukasi.pajak.go.id.

Dalam waktu dekat, DJP juga akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh dirjen pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat dengan PPS. Simak ‘DJP Bakal Kirim Email Soal PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani ke Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?