UU HPP

Catat! DJP Belum Gunakan NIK sebagai NPWP untuk Seluruh Layanan

Muhamad Wildan
Kamis, 13 Januari 2022 | 14.00 WIB
Catat! DJP Belum Gunakan NIK sebagai NPWP untuk Seluruh Layanan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak akan serta merta menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP atas seluruh pelayanan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara bertahap. Alasannya, jumlah layanan DJP kepada wajib pajak terbilang banyak, yakni mencapai kurang lebih 170 jenis layanan. 

"Kita akan bertahap sesuai kemampuan sistem di kita," ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP, Hantriono mengatakan DJP akan memastikan dahulu apakan NIK yang terdaftar benar-benar match dengan wajib pajak yang bersangkutan.

Nantinya DJP akan menerapkan hybrid system dan wajib pajak dapat mengakses beberapa layanan menggunakan NIK atau menggunakan NPWP.

"Bisa kita berikan akses lewat NPWP maupun melalui NIK. Untuk beberapa layanan ya, tidak semua layanan," ujar Hantriono.

Bagi wajib pajak yang tidak ber-NPWP, untuk saat ini wajib pajak dapat mendaftarkan diri seperti biasa. Ketika NIK sudah mulai digunakan sebagai NPWP, maka NIK tersebut dapat diaktifkan oleh DJP sebagai NPWP.

Ketika NIK sudah diimplementasikan sebagai NPWP, NIK dapat langsung diaktifkan dan DJP akan menginformasikan aktivasi NIK tersebut kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri, nantinya tidak ada lagi istilah mendaftarkan NPWP. Pendaftaran NPWP digantikan dengan aktivasi NIK. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.