KOREA SELATAN

Tambah Jumlah Pegawai, UMKM di Negara Ini Bisa Bebas Pemeriksaan Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 03 November 2026 | 15.30 WIB
Tambah Jumlah Pegawai, UMKM di Negara Ini Bisa Bebas Pemeriksaan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) akan mengecualikan UMKM dari pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2025.

Pengecualian tersebut diberikan kepada UMKM yang mengajukan rencana penciptaan lapangan kerja atau ekspansi usaha. Fasilitas ini bertujuan agar UMKM dapat berfokus pada pengelolaan bisnis tanpa mengkhawatirkan pemeriksaan pajak.

"Perusahaan kecil dan menengah yang mengajukan rencana peningkatan tenaga kerja atau investasi pada tahun depan akan dikecualikan dari pemeriksaan pajak rutin untuk tahun pajak 2025," kata NTS, dikutip pada Selasa (3/11/2026).

Agar dikecualikan dari pemeriksaan, UMKM harus menyampaikan komitmen untuk meningkatkan jumlah pekerja penuh waktu sebesar 2% hingga 3% pada tahun depan dibandingkan dengan 2026.

Apabila memilih melakukan ekspansi usaha, UMKM harus berkomitmen meningkatkan investasinya sebesar 5% hingga 20% pada tahun depan. Besaran peningkatan investasi yang dipersyaratkan ditentukan berdasarkan lokasi usaha dan omzet.

Misalnya, UMKM dengan omzet di bawah KRW50 miliar yang berlokasi di wilayah metropolitan harus berkomitmen meningkatkan investasinya sebesar 10%.

Sementara itu, UMKM dengan omzet yang sama di wilayah nonmetropolitan cukup berkomitmen meningkatkan investasinya sebesar 5% agar memperoleh pengecualian dari pemeriksaan pajak.

"Bila UMKM tidak melakukan penyerapan tenaga kerja dan investasi sebagaimana yang dikomitmenkan, kami akan memasukkan UMKM dimaksud ke dalam daftar objek pemeriksaan rutin untuk tahun berikutnya," sebut NTS seperti dilansir chosun.com.

Untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian pemeriksaan ini, wajib pajak UMKM dapat menyampaikan rencana penciptaan lapangan kerja atau ekspansi usahanya melalui NTS Hometax pada periode 2–30 November 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.