UJI MATERIIL

UU HPP Digugat ke MK, Pemohon Minta Pembalut Bebas PPN

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 03 November 2026 | 12.00 WIB
UU HPP Digugat ke MK, Pemohon Minta Pembalut Bebas PPN
<p>Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Bernita Matondang mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan normatif bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan sanitasi menstruasi.

"Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," jelas pemohon dalam Permohonan Nomor 406/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (3/11/2026).

Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU HPP memerinci barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut justru tidak disebutkan secara eksplisit dalam daftar barang kebutuhan pokok tersebut. Menurut pemohon, masalah konstitusional timbul karena penetapan barang kebutuhan pokok yang bebas dari PPN belum didasarkan pada kriteria yang objektif, rasional, dan konsisten dengan tujuan perlindungan kebutuhan dasar.

"Produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, dibutuhkan untuk mengelola proses biologis menstruasi yang tidak dapat dihindari oleh orang yang mengalaminya. Kebutuhan tersebut timbul secara berkala dan berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, serta kemampuan seseorang menjalankan aktivitas sehari-hari secara bermartabat. Oleh karena itu, karakteristik tersebut patut dipertimbangkan ketika negara menetapkan kategori barang yang memperoleh fasilitas perpajakan," tulis pemohon.

Pemohon menyatakan tidak mempersoalkan pemberian fasilitas PPN atas beragam produk pangan. Melalui permohonan ini, pemohon mempertanyakan kriteria kebutuhan esensial yang digunakan untuk memberikan fasilitas PPN sehingga kebutuhan nonpangan yang berkaitan langsung dengan proses biologis justru tidak memperoleh fasilitas PPN.

"Dalil ini harus dipahami sebagai pengujian atas rasionalitas dan kepastian kriteria, bukan pengujian agar mahkamah secara langsung menetapkan seluruh kebijakan fiskal yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," tulis pemohon.

Berdasarkan argumentasi tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak wajib mempertimbangkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk produk sanitasi menstruasi, secara objektif, rasional, dan proporsional.

Pemohon juga meminta agar daftar barang kebutuhan pokok dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU HPP tidak dimaknai secara limitatif sehingga dapat mencakup barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini akan diselenggarakan di MK pada 10 November 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.