LAYANAN PAJAK

Cari Konsultan Pajak? DJP Sediakan Daftarnya di Aplikasi

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:00 WIB
Cari Konsultan Pajak? DJP Sediakan Daftarnya di Aplikasi

Tampilan fitur pencarian konsultan pajak di aplikasi SIKOP. (foto: hasil tangkapan layar).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang menyediakan informasi terkait dengan konsultan pajak.

DJP menjelaskan SIKOP memiliki menu tentang konsultan pajak. Bagi masyarakat luas, aplikasi ini juga dapat dikunjungi apabila ingin mencari konsultan pajak terdaftar.

"Bagi #KawanPajak yang akan mencari informasi tentang konsultan pajak terdaftar atau mendaftar Izin Praktik Konsultan Pajak, DJP menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

SIKOP merupakan aplikasi yang dikelola oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP. Segala jenis pelayanan/administrasi konsultan pajak tersebut tidak dipungut biaya apa pun.

Terdapat 2 tautan yang tersedia pada aplikasi itu, yaitu konsultan pajak terdaftar dan pendaftaran konsultan pajak. Jika membuka tautan konsultan pajak terdaftar, masyarakat akan dapat melihat daftar 6.195 nama konsultan pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Agar lebih memudahkan, tersedia fitur pencarian konsultan pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan nomor keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Apabila mengklik tautan pendaftaran konsultan pajak, masyarakat akan diarahkan pada laman yang memuat informasi detail mengenai 4 langkah pendaftaran konsultan pajak. Informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran konsultan pajak sudah tersedia secara lengkap pada laman tersebut.

"Silakan menggunakan informasi yang terdapat di tautan tersebut untuk mendapatkan konsultan pajak yang sudah masuk ke dalam sistem basis data konsultan di DJP," bunyi cuitan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?