TIPS PAJAK

Cara Pembetulan SPT Tahunan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:29 WIB
Cara Pembetulan SPT Tahunan Lewat DJP Online

SETIAP wajib pajak diharuskan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lengkap, benar, dan jelas. Meski begitu, tak menutup kemungkinan ketika mengisi formulir SPT ternyata melakukan kesalahan. Untuk memperbaiki kesalahan, Anda bisa melakukan pembetulan.

Pembetulan SPT Tahunan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT ini juga bermanfaat bagi wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui DJP Online untuk formulir 1770 S. Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu klik Login.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Nanti, Anda akan melihat daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan. Setelah itu, klik Buat SPT. Pilih form 1770 S, katakanlah Anda memilih menggunakan bentuk formulir.

Pada halaman 1 atau Data Formulir, silakan pilih tahun pajak yang ingin Anda betulkan. Katakanlah 2020, lalu centang Pembetulan. Untuk diingat, Anda bisa melakukan pembetulan untuk tahun-tahun lainnya. Setelah itu, pilih pembetulan ke-1. Lalu, klik Selanjutnya.

Setelah itu, silakan Anda melakukan revisi atas data yang ingin Anda ubah. Katakanlah, pada kolom harta. Silakan klik kolom Harta. Katakanlah, Anda memiliki tabungan dengan nilai Rp100 juta, tetapi sebenarnya Anda hanya memiliki tabungan Rp10 juta.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Silakan klik Ubah pada kolom tabungan tersebut. Silakan ubah harga perolehan. Anda juga bisa mengubah tahun, nama harta, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan. Untuk diingat, tahun perolehan untuk tabungan adalah tahun terakhir, bukan tahun diperoleh.

Selanjutnya, Anda juga bisa mengubah nilai utang. Misal, utang kartu kredit Anda dalam SPT ini disebutkan Rp50 juta, padahal Anda sudah mencicil sehingga utang kartu kredit seharusnya tinggal Rp30 juta, silakan klik Ubah dan Simpan.

Bila, tidak ada lagi yang ingin Anda revisi. Silakan langsung centang Setuju dalam kolom Pernyataan dan klik Selanjutnya. Silakan cek kembali data SPT Anda. Bila sudah lengkap, klik kode verifikasi untuk mendapatkan token.

Jika token sudah didapatkan, masukkan nomor kode verifikasi tersebut dan klik Kirim SPT. Apabila berhasil, pembetulan SPT Tahunan tahun 2020 akan terlihat dalam daftar SPT Anda. Anda juga bisa mengecek bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?