TIPS PAJAK

Cara Pelaporan Insentif Pajak UMKM PMK 82/2021 di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Pelaporan Insentif Pajak UMKM PMK 82/2021 di DJP Online

MENU pelaporan insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2021 akhirnya tersedia dalam layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. UMKM yang ingin mendapatkan PPh Final DTP dapat segera melaporkan realisasi insentifnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pelaporan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam PMK 82/2021 melalui DJP Online. Untuk diperhatikan, jadwal pelaporan insentif ini memiliki jatuh tempo.

Penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan masa pajak Juli 2021 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Mula-mula silakan akses DJP Online. Pastikan, Anda sudah memiliki fitur layanan e-reporting insentif Covid-19. Bila belum, pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu, centang kolom e-reporting insentif Covid-19 dan klik Ubah Fitur Layanan.

Setelah itu, silakan akses kembali DJP Online. Lal, pilih menu Layanan dan klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Setelah itu, klik Tambah. Setelah itu, pilih semester II/2021 dalam tahun pelaporan dan pilih PPh Final DTP (PMK 82/2021). Lalu, klik Lanjutkan.

Lalu, buat laporan realisasi PPh Final DTP dalam bentuk xls. Silakan klik link yang ada di sebelah kiri layar. Setelah itu, Anda akan membuka file Microsoft Excel dengan format yang sudah disediakan DJP.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dalam file Excel tersebut, terdapat dua halaman. Halaman pertama adalah Pemotong atau Pemungut dan halaman kedua adalah Lainnya. Untuk halaman pertama, silakan isi apabila terdapat transaksi pemotongan atau pemungutan.

Kemudian, untuk halaman kedua diisi apabila Anda menyetorkan pajak langsung ke Ditjen Pajak (DJP). Silakan isi kedua halaman tersebut. Jika sudah, silakan klik Validasi. Fitur validasi ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan.

Apabila Anda mengisi dengan format yang benar, akan ada notifikasi. Namun, jika ada kekeliruan, akan muncul warna merah di kolom tertentu. Silakan perbaiki terlebih dahulu sebelum menyimpan file Excel tersebut di komputer.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Pastikan nama file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dalam bentuk xls tersebut sesuai dengan format dari DJP yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:
A = 15 digit (NPWP)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 13. Jika pelaporan normal, kode pembetulan (dua kode digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Setelah itu, kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk mulai mengunggah (upload). Pilih masa pajak dan klik Pilih File Realisasi. Setelah memilih file pelaporan realisasi, klik upload. Nanti akan ada notifikasi, pelaporan berhasil di upload.

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting insentif Covid-19. Di sini, Anda bisa melihat status pelaporan realisasi. Jika statusnya Selesai, Anda bisa mencetak bukti penerimaan surat (BPS) di bagian kolom Daftar Pelaporan. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2021 | 01:22 WIB

Coba dicek tanggal penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentifnya. Kalau melewati tanggal 15 Agustus 2021, ga bisa memanfaatkan insentif utk masa pajak Juli 2021. (Pasal 19B ayat (1) PMK-82/2021)

19 Agustus 2021 | 19:10 WIB

saya juga mau lapor pph 21 yang DTP kenapa ga bisa ya padahal blm tgl 20 ini aja masih tgl 19 agustus. mau lapor dtp pph 21 masa juli 2021 tidak bisa.mohon info nya

18 Agustus 2021 | 15:06 WIB

pada di upload Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (PMK-82) terjadi "kesalahan Anda hanya dapat melaporkan Masa Pelaporan dari masa 08 2021", padahal posisinya skrng masih tgl 18 agustus 2021 belum lewat dr tgl 20. Mohon pencerahannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP