TIPS MELAPOR SPT

Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 22 Juni 2020 | 18:33 WIB
Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online

COMMA Separated Value (CSV) adalah suatu format data yang memudahkan penggunanya melakukan peng-input-an data ke database secara sederhana. Umumnya, korporasi, yayasan atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar menggunakan format ini.

Penggunaan format tersebut juga diaplikasikan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui DJP Online. Untuk dapat membuat file CSV, wajib pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui DJP Online atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan file CSV melalui DJP Online atau e-filing. Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT. Setelah itu, Anda akan mengisi lampiran-lampiran yang ada di e-SPT tersebut.

Baca Juga:
Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Secara ringkas, tahapan membuat file CSV untuk wajib pajak orang pribadi yaitu jalankan aplikasi e-SPT. Lalu, membuat profil atau database wajib pajak. Setelah itu, pilih formulir 1770 S atau 1770 dan silahkan merekam data pada sejumlah lampiran.

Setelah itu, pilih menu Lapor Data SPT ke KPP. Lalu buat SPT dengan file CSV yang nanti akan disimpan di folder komputer Anda. Setelah selesai, silahkan Anda mengakses atau login DJP Online.

Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Kemudian pilih fasilitas upload CSV dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Masukan file SPT berbentuk SCV yang Anda simpan di komputer. Lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Hindari Eror ETAX-30005 di e-Faktur 3.1, Begini Solusi dari DJP

Sebelum unggah dokumen lainnya, jangan lupa untuk menyamakan nama file dokumen lain dengan nama file SPT CSV Anda. Bila nama file dokumen lain tersebut tidak sama dengan nama file SPT CSV maka proses unggah tidak akan berhasil.

Untuk itu, silakan samakan nama file dokumen lainnya tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT.

SPT Badan
APABILA wajib pajak hendak melaporkan e-filing SPT Tahunan Badan, tahapan pelaporannya yaitu membuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF dan impor data SPT 1771 yang ingin dilaporkan dalam bentuk CSV.

Baca Juga:
Banyak WP Bingung Soal Penutupan Saluran e-SPT, Begini Respons DJP

Kemudian, buat SPT dalam DJP Online, lalu upload kedua file tersebut sekaligus ke DJP Online dan klik tombol Start Upload. Jangan lupa, nama file laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF terlebih dahulu disamakan seperti nama file CSV.

Setelah itu, ambil kode verifikasi. Nanti, kode verifikasi dikirimkan ke email Anda. Setelah itu salin kode verifikasi tersebut, lalu klik ‘Kirim SPT’. Anda juga bisa print bukti penerimaan elektronik SPT dari email Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak