TIPS PAJAK

Cara Mengecek Status Wajib Pajak Valid atau Tidak Valid

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 September 2020 | 16:56 WIB
Cara Mengecek Status Wajib Pajak Valid atau Tidak Valid

GUNA mendongkrak kepatuhan wajib pajak, pemerintah menerapkan kewajiban konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di kementerian/lembaga (K/L)/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya.

KSWP ini umum disebut sebagai tax clearance yang wajib dipenuhi sebelum mendapatkan layanan publik di antaranya layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan status KSWP tetap valid, sehingga suatu saat Anda akan mengurus sesuatu tidak lantas terkendala status KSWP yang belum beres atau tidak valid.

Baca Juga:
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Setidaknya terdapat 2 hal yang harus terpenuhi agar status KSWP tetap valid, antara lain nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data sistem informasi Ditjen Pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek status KSWP valid atau tidak valid tersebut? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengecek status KSWP melalui DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih KSWP.

Baca Juga:
Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Kemudian Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.

Baca Juga:
Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Nanti, Anda akan melihat status valid atau tidak perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Bila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat segera mengurus atau menggunakan layanan publik.

Bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT