TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Mei 2021 | 15.00 WIB
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

SETIAP orang tak luput dari kesalahan, tak terkecuali saat membayar atau menyetorkan pajak. Namun, tidak perlu panik. Ditjen Pajak menyediakan solusi bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya melalui layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi jumlah pajak sehingga menyebabkan kelebihan bayar. Mula-mula, pastikan Anda menyiapkan dahulu formulir permohonan Pbk.

Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk mendapatkan formulir permohonan Pbk, silakan akses di sini. Silakan isi seluruh data atau informasi yang diminta dalam formulir tersebut.

Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data sesuai dengan bukti setoran pajak. Setelah itu, Anda akan mengisi data setoran pajak yang seharusnya. Silakan isi jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar.

Jika sudah, silakan ajukan formulir tersebut ke kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui dua cara yaitu secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Perlu diperhatikan, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silakan Anda untuk melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.