Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KONSULTASI PAJAK

Pekerja Lepas Diupah Harian hingga Bulanan, Kapan PPh 21 Dipotong?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 23 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Pekerja Lepas Diupah Harian hingga Bulanan, Kapan PPh 21 Dipotong?
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Winarman. Saya staf keuangan perusahaan pengolahan hasil pertanian di daerah Lampung. Dalam operasional usaha, kami mempekerjakan pekerja harian lepas untuk mendukung produksi pada musim tertentu, dengan sistem pembayaran upah harian, mingguan, maupun bulanan.

Namun, kami masih bingung mengenai perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja harian lepas tersebut, terutama dalam penentuan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarifnya. Selain itu, apakah perusahaan wajib menerbitkan bukti potong (Bupot) setiap kali melakukan pembayaran upah? Mohon penjelasannya.

Winarman, Lampung.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Winarman. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Perlu diperhatikan, jika kita merujuk pada Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023, pekerja harian lepas dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. Adapun definisi pegawai tidak tetap sesuai beleid tersebut yaitu pegawai, termasuk tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 3 ayat (1) huruf d jo. Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 168/2023 menjelaskan bahwa penghasilan pegawai tidak tetap merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, baik dalam bentuk upah harian, mingguan, satuan, borongan, maupun bulanan. Dengan begitu, upah pekerja harian lepas juga akan menjadi objek pemotongan PPh 21. Simak ’Buruh Harian Lepas Kena PPh 21? Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya’

Lantas, bagaimana penentuan besaran DPP dan tarif PPh Pasal 21 atas upah pekerja harian, mingguan, maupun bulanan?

Secara teknis, penentuan besaran DPP PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap diatur dalam Pasal 12 PMK 168/2023 yang dikelompokkan berdasarkan frekuensi pembayaran serta batasan upah harian. Sementara itu, penentuan penggunaan tarif PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 168/2023.

Adapun besaran tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta lampirannya (PP 58/2023).

Untuk memudahkan, berikut kami sajikan ringkasan rumus pemotongan PPh Pasal 21 bagi pekerja harian lepas berdasarkan skema pembayaran upah:

Sebagai gambaran, dapat kita cermati ilustrasi skenario berikut:

Skenario A (Upah Harian ≤ Rp450.000)

Tuan X menerima upah Rp400.000 per hari yang dibayarkan setiap hari. Lantas, karena upah harian tidak melebihi Rp450.000, PPh Pasal 21 yang dipotong adalah 0% × Rp400.000 = Rp0.

Skenario B (Rata-Rata Upah Harian > Rp450.000 s.d. Rp2.500.000)

Pada minggu berikutnya, Tuan X bekerja selama 5 hari dan menerima upah mingguan sebesar Rp3.500.000. Rata-rata upah hariannya sebesar Rp700.000 (Rp3.500.000 ÷ 5 hari), sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong setiap hari adalah 0,5% × Rp700.000 = Rp3.500, atau total Rp17.500 untuk 5 hari kerja.

Skenario C (Upah Harian > Rp2.500.000)

Pada kesempatan lain, Tuan X menerima upah harian sebesar Rp3.000.000 yang dibayarkan pada hari yang sama setelah pekerjaan selesai. Karena upah harian melebihi Rp2.500.000, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas 50% penghasilan bruto, yaitu 5% × (50% × Rp3.000.000) = Rp75.000.

Skenario D (Upah Dibayarkan Bulanan)

Pada bulan berikutnya, Tuan X menerima total upah sebesar Rp6.000.000 yang dibayarkan sekaligus pada akhir bulan. Dengan asumsi Tuan X berstatus TK/0, penghitungan PPh Pasal 21 mengikuti tarif TER bulanan sesuai lapisan penghasilan bruto, yaitu 0,75% × Rp6.000.000 atau sebesar Rp45.000.

Selanjutnya, terkait dengan kewajiban administrasi perpajakan yang wajib dilakukan oleh perusahaan Bapak Winarman selaku pihak pemotong, yaitu pembuatan Bupot PPh Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan BM Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan s.t.d.d. PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025 s.t.d.d. PER-12/2026).

Adapun beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Bupot PPh Pasal 21 tersebut, antara lain, pertama, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c PER-11/2025 s.t.d.d PER-12/2026, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap wajib menggunakan Formulir BP21 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final/Final bagi WPDN selain pegawai tetap). Simak ’Apa Itu Formulir BP21 dan Daftar Objeknya?’

Kedua, merujuk pada Pasal 7 ayat (3) PER-11/2025 s.t.d.d. PER-12/2026, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 kepada penerima penghasilan setiap kali bukti pemotongan diterbitkan.

Penjelasan tersebut kemudian dielaborasi dalam Pasal 7 ayat (5) PER-11/2025 s.t.d.d. PER-12/2026 yang menjelaskan bahwa satu bukti pemotongan hanya diperuntukkan bagi satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Oleh karena itu, frekuensi penerbitan Formulir BP21 disesuaikan dengan skema pembayaran upah, yaitu.

  1. Pembayaran harian: Formulir BP21 diterbitkan untuk setiap hari kerja atau pembayaran harian. Jika bekerja 5 hari dan dibayar harian, perusahaan menerbitkan 5 bukti potong secara terpisah.
  2. Pembayaran mingguan: Formulir BP21 cukup diterbitkan 1 kali untuk setiap penerima penghasilan dan kode objek pajak dalam masa pajak tersebut. Misalnya, upah dibayarkan beberapa kali dalam satu masa pajak, perusahaan menerbitkan 1 bukti potong saja.
  3. Pembayaran bulanan: Formulir BP21 cukup diterbitkan untuk setiap penerima penghasilan dan kode objek pajak dalam satu masa pajak.

Dengan demikian, perlakuan PPh Pasal 21 atas pekerja harian lepas di perusahaan Bapak Winarman ditentukan oleh frekuensi pembayaran upah serta besaran penghasilan harian. Selain itu, untuk keperluan administrasi, perusahaan perlu menggunakan kode objek pajak (KOP), berikut ini:

  1. 21-100-24: untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp2.500.000 sehari;
  2. 21-100-30: untuk pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  3. 21-100-35: untuk upah pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abimanyu Zahira
baru saja
Terima kasih kepada DDTC atas kegiatan yang sangat menarik dan menambah pengetahuan! Saya merasa senang bisa mendapatkan wawasan baru yang relevan dengan bidang akuntansi, terutama mengenai perpajakan yang terus berkembang. Saya tertarik mengikuti kegiatan ini karena dapat membantu mahasiswa memahami penerapan ilmu perpajakan secara lebih luas, sekaligus menumbuhkan semangat untuk terus belajar dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Semoga DDTC terus menghadirkan kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi mahasiswa dan generasi muda. ✨📚