TIPS PAJAK

Cara Registrasi Akun SSO Kemenkeu untuk Akses Satu Profkeu

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 01 November 2026 | 08.00 WIB
Cara Registrasi Akun SSO Kemenkeu untuk Akses Satu Profkeu

DIREKTORAT Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) resmi mengimplementasikan aplikasi Satu Profkeu. Aplikasi ini menjadi sarana untuk mengajukan layanan perizinan profesi konsultan pajak, menggantikan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).

Untuk dapat mengakses aplikasi Satu Profkeu, pengguna harus memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau KemenkeuID. Akun tersebut digunakan untuk masuk (login) ke aplikasi Satu Profkeu.

Oleh karena itu, konsultan pajak wajib memiliki akun SSO Kemenkeu yang aktif dan terverifikasi untuk mengurus perizinan maupun pembaruan data profil. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mendaftarkan akun SSO Kemenkeu.

1. Akses Laman SSO Kemenkeu

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui 2 tautan resmi. Pertama, buka laman Satu-Profkeu, lalu klik tautan "+ Belum punya akun SSO? Daftar di sini". Kedua, Anda juga dapat mengakses langsung portal SSO Kemenkeu, kemudian klik tombol "Daftar Sekarang!".

Melalui kedua cara tersebut, Anda akan diarahkan menuju formulir pendaftaran SSO Kemenkeu. Selanjutnya, Anda diminta melengkapi formulir pendaftaran akun dengan mengisi informasi berikut:

  • Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa gelar;
  • Tanggal Lahir: Pilih tanggal lahir sesuai dengan format tahun-bulan-tanggal (YYYY-MM-DD);
  • Kewarganegaraan: Pilih kewarganegaraan Anda. Misalnya, pilih Indonesia;
  • Nomor Induk Kependudukan: Kolom ini muncul apabila Anda memilih Indonesia pada bagian kewarganegaraan;
  • Alamat Email: Masukkan alamat email yang aktif dan valid. Alamat email ini akan berfungsi sebagai nama pengguna (username) untuk login sekaligus alamat tujuan pengiriman tautan aktivasi akun.

Pastikan NIK yang Anda masukkan sudah benar. Sebab, NIK tidak dapat diedit melalui profil pengguna. Apabila akun SSO sudah berhasil dibuat, tetapi NIK yang dimasukkan salah, pengguna harus membuat akun SSO baru dengan NIK yang benar.

Selain itu, Anda akan diminta membuat kata sandi (password) yang terdiri atas minimal 8 karakter. Kemudian, masukkan kembali kata sandi yang telah dibuat pada kolom Konfirmasi Password. Teliti kembali seluruh isian formulir, lalu klik tombol DAFTAR.

2. Verifikasi Tautan Email

Setelah data terkirim, sistem akan mengirimkan email konfirmasi secara otomatis ke alamat email yang Anda daftarkan. Untuk itu, periksa kotak masuk atau folder spam email Anda untuk menemukan tautan konfirmasi dan mengaktifkan akun.

Pastikan email konfirmasi dikirim oleh [email protected] dengan subjek “Konfirmasi Pendaftaran KemenkeuID”. Lalu, klik tombol “Selesaikan Pendaftaran Saya” untuk mengaktifkan akun.

Pastikan Anda tidak menunda proses aktivasi. Sebab, tautan konfirmasi email hanya berlaku selama 1 jam setelah dikirimkan.

3. Autentikasi Multifaktor (MFA)

Setelah berhasil membuat akun, silakan masuk (login) ke laman SSO Kemenkeu menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Selanjutnya, aktifkan autentikasi multifaktor (multi-factor authentication/MFA) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi autentikator di ponsel Anda, seperti Google Authenticator, Microsoft Authenticator, atau aplikasi sejenis;
  • Pindai (scan) kode QR yang ditampilkan sistem;
  • Masukkan 6 digit kode token yang dihasilkan aplikasi autentikator ke kolom verifikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.

Setelah email terverifikasi dan MFA aktif, akun SSO Kemenkeu Anda siap digunakan untuk login ke portal Satu Profkeu.

Selanjutnya, Anda dapat mengakses laman Satu-Profkeu, lalu klik opsi “Masuk dengan SSO Kemenkeu”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.