DIREKTORAT Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) resmi mengimplementasikan aplikasi Satu Profkeu. Aplikasi ini menjadi sarana untuk mengajukan layanan perizinan profesi konsultan pajak, menggantikan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).
Untuk dapat mengakses aplikasi Satu Profkeu, pengguna harus memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau KemenkeuID. Akun tersebut digunakan untuk masuk (login) ke aplikasi Satu Profkeu.
Oleh karena itu, konsultan pajak wajib memiliki akun SSO Kemenkeu yang aktif dan terverifikasi untuk mengurus perizinan maupun pembaruan data profil. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mendaftarkan akun SSO Kemenkeu.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui 2 tautan resmi. Pertama, buka laman Satu-Profkeu, lalu klik tautan "+ Belum punya akun SSO? Daftar di sini". Kedua, Anda juga dapat mengakses langsung portal SSO Kemenkeu, kemudian klik tombol "Daftar Sekarang!".
Melalui kedua cara tersebut, Anda akan diarahkan menuju formulir pendaftaran SSO Kemenkeu. Selanjutnya, Anda diminta melengkapi formulir pendaftaran akun dengan mengisi informasi berikut:
Pastikan NIK yang Anda masukkan sudah benar. Sebab, NIK tidak dapat diedit melalui profil pengguna. Apabila akun SSO sudah berhasil dibuat, tetapi NIK yang dimasukkan salah, pengguna harus membuat akun SSO baru dengan NIK yang benar.
Selain itu, Anda akan diminta membuat kata sandi (password) yang terdiri atas minimal 8 karakter. Kemudian, masukkan kembali kata sandi yang telah dibuat pada kolom Konfirmasi Password. Teliti kembali seluruh isian formulir, lalu klik tombol DAFTAR.

Setelah data terkirim, sistem akan mengirimkan email konfirmasi secara otomatis ke alamat email yang Anda daftarkan. Untuk itu, periksa kotak masuk atau folder spam email Anda untuk menemukan tautan konfirmasi dan mengaktifkan akun.
Pastikan email konfirmasi dikirim oleh [email protected] dengan subjek “Konfirmasi Pendaftaran KemenkeuID”. Lalu, klik tombol “Selesaikan Pendaftaran Saya” untuk mengaktifkan akun.
Pastikan Anda tidak menunda proses aktivasi. Sebab, tautan konfirmasi email hanya berlaku selama 1 jam setelah dikirimkan.

Setelah berhasil membuat akun, silakan masuk (login) ke laman SSO Kemenkeu menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Selanjutnya, aktifkan autentikasi multifaktor (multi-factor authentication/MFA) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Setelah email terverifikasi dan MFA aktif, akun SSO Kemenkeu Anda siap digunakan untuk login ke portal Satu Profkeu.
Selanjutnya, Anda dapat mengakses laman Satu-Profkeu, lalu klik opsi “Masuk dengan SSO Kemenkeu”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
