TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Transaksi ke BUMN Melalui e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Transaksi ke BUMN Melalui e-Faktur 3.0

FAKTUR pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Setiap penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN wajib untuk dibuatkan faktur pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PPN.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Apabila faktur pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak. Artinya, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak ketika bertransaksi dengan BUMN di e-faktur 3.0. Mula-mula, silakan aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.

Setelah itu, pilih menu Faktur dan klik Faktur Keluaran. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Keluaran. Selanjutnya, klik kolom Rekam Faktur. Pada dokumen transaksi, Anda diarahkan untuk mengisi data seperti detail transaksi, tanggal, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Untuk diperhatikan, PKP tidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiri nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor yang telah ditentukan otoritas pajak.

Jika bertransaksi dengan BUMN dan nilai transaksinya di atas Rp10 juta maka detail transaksi diisi nomor 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah 10 juta maka detail transaksinya diisi nomor 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN.

Katakanlah nilai transaksinya sejumlah Rp20 juta. Nanti, Anda akan melihat nomor seri faktur pajak tersebut. Kemudian, silakan isi data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi Anda.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail penyerahan barang/jasa. Silakan masukkan data yang diminta. Silakan periksa kembali data-data yang sudah Anda isi sebelumnya. Jika sudah yakin klik Simpan.

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi berupa Dokumen faktur berhasil disimpan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik faktur pajak yang telah dibuat, dan klik Upload. Nanti, status faktur pajak tersebut berupa Siap Approve.

Kemudian, pada menu utama, pilih menu Management Upload, lalu klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader, lalu masukkan captcha dan password e-nofa atau akun PKP. Jika sudah klik Submit. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan.

Setelah itu, Anda akan melihat faktur pajak yang dibuat telah memiliki status Approval Sukses. Faktur pajak transaksi ke BUMN pun telah selesai dibuat. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024