TIPS KEPABEANAN

Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

Vallencia | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

BELANJA oleh-oleh menjadi salah satu aktivitas yang umum dilakukan saat berkunjung ke negara asing. Namun, perlu diingat, barang bawaan tersebut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Khusus pemberitahuan tertulis, penumpang dapat menggunakan dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus.

CD merupakan dokumen pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen CD dapat dibuat secara manual dan online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dokumen CD secara online.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Hingga saat ini, dokumen CD secara online hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Oleh sebab itu, tempat kedatangan yang berasal dari luar Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan dokumen CD cetak.

Pembuatan atau pengisian dokumen CD secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut https://www.beacukai.go.id/cdonline.html. Pada laman utama, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi data penumpang. Jika sudah, klik Next.

Pada bagian data tambahan, lengkapi kolom yang terdiri dari jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang tidak datang bersamaan, dan jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama. Seusai mengisi, klik Next.

Baca Juga:
Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Proses selanjutnya adalah mengisi barang bawaan. Pada bagian ini, silakan aktifkan tombol yang tersedia jika Anda membawa barang bawaan sebagaimana yang tertera pada formulir tersebut. Lalu, tekan Next.

Berikutnya, Anda akan ditanyakan mengenai barang bawaan kembali. Silakan menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan klik Next. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk menyetujui pernyataan yang ditetapkan. Dalam hal ini, silakan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Kemudian, klik Send.

Sistem akan menampilkan barcode, Anda dapat mencetak atau screenshot barcode tersebut. Lakukan ini secara cepat karena sistem akan secara otomatis kembali ke halaman utama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?