TIPS E-BILLING

Cara Membetulkan Data yang Salah Ketika Membuat Kode Billing

Ringkang Gumiwang | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:37 WIB
Cara Membetulkan Data yang Salah Ketika Membuat Kode Billing

SAAT ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Anda hanya perlu mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi surat setoran elektronik (SSE), mencetak Kode Billing dan akhirnya membayar pajak.

Namun, tidak jarang setelah wajib pajak membayar pajak ternyata wajib pajak baru menyadari melakukan kesalahan, baik salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi tahun pajak atau masa pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran.

Lantas, bagaimana cara membetulkannya? Anda tidak perlu khawatir. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara membetulkan kesalahan tersebut dengan cara melakukan pemindahbukuan (PBK).

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur.

Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Kemudian, menyiapkan bukti setoran pajak asli. Lalu membuat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.

Kemudian, melampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank/kantor pos apabila kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas bank/kantor pos. Lalu, melampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Format formulir permohonan pemindahbukuan tersebut bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Formulir itu dapat diakses di https://engine.ddtc.co.id/download/lampiran/11925.

Dalam formulir tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor surat permohonan sesuai nomor surat administrasi Anda. Kemudian, mengisi tempat dan tanggal permohonan sesuai data dalam KTP Anda.

Lalu, kolom lampiran diisi dengan jumlah lampiran form yang Anda inginkan. Setelah itu, kolom kantor pajak diisi dengan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan.

Baca Juga:
Datangi UMKM, Petugas Simulasikan Penyetoran PPh Final Pakai M-Pajak

Kemudian, kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon.

Dalam formulir tersebut juga terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan.

Setelah selesai, formulir bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan PBK adalah 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Ketika ternyata permohonan PBK tersebut tidak lengkap maka kantor pajak akan memberitahukan bahwa permohonan tersebut ditolak. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 10:05 WIB

mau nanyak. saya sudah melakukan pembayaran pajak untuk Tahun 2020,tetapi sedikit ada kesalahan. pajak yang harus saya bayar sebenarnya hanya Rp. 11.705.000. tetapi karena ada lembaran/kode Ebiling pajak yang sudah salah/tidak digunakan dimana barangnya sudah tidak di belanjakan tetapi sudah terlanjur membuat kode E-Billing, dan kode E-Billing tersebut sudah tergabung pada Kode Ebiling pajak yang akan saya bayarkan. Akhirnya Ebiling pajak itu yang salah ikut ter Entri juga datanya. Dan jumlah pajak yang harus di bayarkan akhirnya bertambah menjadi Rp. 26.345.000. saya mengalami kerugian Rp. 14.640.000. dan pihak Pos juga bilang kalo data pajak yang sudah di entri tidak bida di batalkan lagi harus di setor sesuai jumlah yang di entri.. apakah ada jalan keluarnya agar uang tersebut yang Rp. 14.640.000 bisa di tarik kembali dan pajak tersebut yang salah di batalkan. mohon bantuannya...

14 Agustus 2021 | 10:05 WIB

mau nanyak. saya sudah melakukan pembayaran pajak untuk Tahun 2020,tetapi sedikit ada kesalahan. pajak yang harus saya bayar sebenarnya hanya Rp. 11.705.000. tetapi karena ada lembaran/kode Ebiling pajak yang sudah salah/tidak digunakan dimana barangnya sudah tidak di belanjakan tetapi sudah terlanjur membuat kode E-Billing, dan kode E-Billing tersebut sudah tergabung pada Kode Ebiling pajak yang akan saya bayarkan. Akhirnya Ebiling pajak itu yang salah ikut ter Entri juga datanya. Dan jumlah pajak yang harus di bayarkan akhirnya bertambah menjadi Rp. 26.345.000. saya mengalami kerugian Rp. 14.640.000. dan pihak Pos juga bilang kalo data pajak yang sudah di entri tidak bida di batalkan lagi harus di setor sesuai jumlah yang di entri.. apakah ada jalan keluarnya agar uang tersebut yang Rp. 14.640.000 bisa di tarik kembali dan pajak tersebut yang salah di batalkan. mohon bantuannya...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?