DITJEN Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi beragam informasi terkait dengan aplikasi e-faktur 3.0. Maklum saja, penggunaan aplikasi e-faktur terbaru ini tidak seperti aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya.
Misal, cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0 sedikit berbeda dibandingkan dengan e-faktur 2.2. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0.
Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur 3.0. Pada menu utama aplikasi, silakan pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Masukan, silakan klik Rekam Faktur.
Masukan data yang diminta mulai dari nomor faktur, NPWP lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak, dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP). Jika sudah, silakan klik Simpan. Nanti, rekam faktur yang Anda buat akan terlihat dalam Daftar Faktur Pajak Masukan.
Dalam daftar tersebut, faktur yang Anda rekam terlihat memiliki status Belum Approve atau belum ter-upload. Untuk mengubah status tersebut menjadi Approval Sukses, silakan klik faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Upload Faktur.
Untuk diperhatikan, Anda bisa melakukan upload faktur atas faktur pajak masukan yang Anda buat secara sekaligus. Anda tinggal mem-blok atau highlight faktur-faktur pajak masukan dalam daftar tersebutb secara bersamaan, lalu klik Upload Faktur.
Anda juga bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan atas faktur pajak masukan yang Anda buat tersebut. Caranya, pilih faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Ubah Faktur. Nanti, Anda bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan. Jika sudah klik Simpan.
Jika sudah menekan Upload Faktur, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak siap diproses oleh Uploader. Pastikan Uploader faktur pajak masukan dijalankan agar proses upload dapat berlangsung. Silakan klik OK.
Nanti, status faktur pajak masukan yang Anda buat menjadi Siap Approve. Selanjutnya, silakan masuk ke menu Management Upload yang ada di atas layar Anda. Pilih Upload Faktur, setelah itu silakan klik Start Uploader.
Nanti, Anda diharuskan untuk mengisi kode keamanan (captcha) dan password e-Nofa. Jika sudah klik Submit. Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan. Setelah itu, silakan klik Perbarui pada daftar pajak masukan yang berada paling kanan atas layar Anda.
Status faktur pajak masukan yang Anda buat pun berubah menjadi Approval Sukses. Secara umum, cara input faktur pajak masukan ini kurang lebih sama seperti pada aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.