TIPS PAJAK

Cara Input Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:48 WIB
Cara Input Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi beragam informasi terkait dengan aplikasi e-faktur 3.0. Maklum saja, penggunaan aplikasi e-faktur terbaru ini tidak seperti aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya.

Misal, cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0 sedikit berbeda dibandingkan dengan e-faktur 2.2. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0.

Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur 3.0. Pada menu utama aplikasi, silakan pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Masukan, silakan klik Rekam Faktur.

Baca Juga:
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Masukan data yang diminta mulai dari nomor faktur, NPWP lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak, dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP). Jika sudah, silakan klik Simpan. Nanti, rekam faktur yang Anda buat akan terlihat dalam Daftar Faktur Pajak Masukan.

Dalam daftar tersebut, faktur yang Anda rekam terlihat memiliki status Belum Approve atau belum ter-upload. Untuk mengubah status tersebut menjadi Approval Sukses, silakan klik faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Upload Faktur.

Untuk diperhatikan, Anda bisa melakukan upload faktur atas faktur pajak masukan yang Anda buat secara sekaligus. Anda tinggal mem-blok atau highlight faktur-faktur pajak masukan dalam daftar tersebutb secara bersamaan, lalu klik Upload Faktur.

Baca Juga:
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Anda juga bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan atas faktur pajak masukan yang Anda buat tersebut. Caranya, pilih faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Ubah Faktur. Nanti, Anda bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan. Jika sudah klik Simpan.

Jika sudah menekan Upload Faktur, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak siap diproses oleh Uploader. Pastikan Uploader faktur pajak masukan dijalankan agar proses upload dapat berlangsung. Silakan klik OK.

Nanti, status faktur pajak masukan yang Anda buat menjadi Siap Approve. Selanjutnya, silakan masuk ke menu Management Upload yang ada di atas layar Anda. Pilih Upload Faktur, setelah itu silakan klik Start Uploader.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nanti, Anda diharuskan untuk mengisi kode keamanan (captcha) dan password e-Nofa. Jika sudah klik Submit. Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan. Setelah itu, silakan klik Perbarui pada daftar pajak masukan yang berada paling kanan atas layar Anda.

Status faktur pajak masukan yang Anda buat pun berubah menjadi Approval Sukses. Secara umum, cara input faktur pajak masukan ini kurang lebih sama seperti pada aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 23:48 WIB

iya...g perlu input fp masukkan lagi. data sdh ada dimenu prepopulated data.

23 Oktober 2020 | 22:24 WIB

Hah? Bukannya dengan memakai E-Faktur 3.0 sudah tidak perlu input FP masukan lagi? Cukup dari prepolluted FP masukan dan diupload sudah otomatis record

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online