TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka di e-Faktur 3.2

Vallencia
Senin, 23 Mei 2022 | 15.00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka di e-Faktur 3.2

PEMBAYARAN uang muka menjadi transaksi yang umum terjadi. Pembayaran uang muka diterapkan untuk menjamin pembeli menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Dalam aspek perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka yang telah diterima. Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka di aplikasi e-faktur 3.2? Mari simak lebih lanjut dalam artikel ini.

Mula-mula, silakan melakukan Login terlebih dahulu di aplikasi e-faktur versi 3.2. Setelah melakukan login, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran. Setelah itu, silakan pilih Administrasi Faktur.

Kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar Anda. Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur sehingga muncul kotak dialog baru, yaitu Input Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi.

Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan Lanjutkan. Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi. Lengkapi bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan.

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian ini, silakan klik Rekam Transaksi. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur.

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Uang Muka. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi DPP, PPN, dan PPnBM. Isi sesuai dengan jumlah uang muka yang telah dibayarkan. Jika sudah, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.