WAJIB pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.
Untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Hal-Hal Tertentu.
Permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 tersebut diajukan secara tertulis oleh wajib pajak atau pemohon kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Jangan lupa, lampirkan juga penghitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Bila dalam satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 berdasarkan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali.
Penghitungan kembali besaran PPh Pasal 25 tersebut nantinya berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)