KOTA PALEMBANG

Camat dan Lurah Ikut Terjun Tagih Pajak, Penerimaan PBB Lampaui Target

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 09:57 WIB
Camat dan Lurah Ikut Terjun Tagih Pajak, Penerimaan PBB Lampaui Target

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil mencatatkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp229,1 miliar per 1 Oktober 2021. Angka tersebut setara 101,85% dari target awal senilai Rp225 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sulaiman Amin mengatakan penerimaan PBB bisa melampau target karena program jemput bola yang gencar dilakukan. Menurutnya, optimalisasi PBB telah melibatkan berbagai pihak mulai petugas BPPD hingga hingga pegawai kelurahan.

"Kami keliling, dengan dibantu pihak kecamatan, pihak kelurahan, mendatangi wajib pajak PBB potensial agar tergugah kesadaran membayar PBB," katanya, dikutip Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sulaiman mengatakan program jemput bola dilakukan seluruh jajaran BPPD hingga UPTD di 18 kecamatan. Program tersebut juga didukung semua camat dan lurah yang ikut mendatangi wajib pajak untuk menagih PBB.

Selain itu, upaya penagihan juga dimaksimalkan dengan pengoperasian beberapa unit mobil pembayaran PBB keliling. Misalnya 3 unit mobil milik BPPD, 1 mobil PT Pos yang buka di halaman BPPD, serta mobil Bank Sumsel Babel yang keliling di 6 UPTD.

Meski demikian, Sulaiman menilai tercapainya target PBB utamanya disebabkan kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat. Menurutnya, pajak tersebut sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sulaiman optimistis penerimaan PBB akan terus meningkatkan hingga akhir tahun. Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum membayar PBB segera menyelesaikan kewajibannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Wong kito taat pajak," ujarnya dilansir beritapagi.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara