SULAWESI TENGAH

Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:00 WIB
Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.

Kepala UPT Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala mengatakan program pemutihan atau relaksasi PKB merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah. Menurutnya, kebijakan itu diambil mengingat kondisi ekonomi yang tengah sulit saat pandemi.

"Inikan pertumbuhan ekonomi pada susah, jadi dibuatlah relaksasi pajak oleh gubernur dan kapolda yang berlaku hingga 31 Mei 2021," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Yudiansyah menerangkan program relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Namun, ia menekankan relaksasi tersebut tidak berlaku pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya STNK, BPKB, dan Jasa Raharja. Meski begitu, ia menilai program relaksasi ini sangat membantu masyarakat.

"Membantu karena ada beberapa yang dihilangkan, tapi PNBPnya tidak dihilangkan," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Yudiansyah menambahkan UPT Wilayah 1 Samsat Palu berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, penerimaan PKB yang terhimpun setiap bulan memang meningkat signifikan sejak program relaksasi PKB dan BBNKB.

"Sebelum adanya relaksasi, pajak yang terkumpul hanya Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, tapi karena relaksasi ini bisa dapat Rp8 miliar hingga Rp9 miliar," ujarnya seperti dilansir tribunpalu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan