PROVINSI DKI JAKARTA

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 08:53 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews).

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Hari ini, menjadi hari terakhir bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di tengah pandemi Corona.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Artinya, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya hari ini, 29 Mei 2020.

Seperti diketahui, fasilitas penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban warga dalam menghadapi pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI juga menghapus denda keterlambatan dan diskon besaran pokok pembayaran pajak untuk pajak-pajak daerah lainnya.

Misal, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50%," tutur Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dia menambahkan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 06:13 WIB

Admin, mohon infonya untuk keringanan denda pajak bisa diperpanjang kembali sampai dengan akhir Juni karena daerah tinggal kami masih zona merah terkait Covid-19 dan sulit untuk mengurus hal tsb. terima kasih atas perhatian & kerjasamanya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi