PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2019, DJP Bekuk Tersangka Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 15:30 WIB
Buron Sejak 2019, DJP Bekuk Tersangka Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial IH.

Tersangka yang berstatus buron sejak 2019 ini diduga kuat menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui PT ATNA.

"Atas perbuatannya sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Tersangka IH berhasil ditangkap pada pukul 17.40 WIB 6 Maret 2023 di apartemen yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Pada pukul 22.50 WIB, tersangka IH ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan akan dilakukan sampai dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, IH terancam dijerat hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU KUP.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Seperti diatur dalam pasal 39A, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?