KABUPATEN TRENGGALEK

Bupati Ini Ajak Warga Validasi NIK-NPWP Biar Urusan Pajak Lebih Mudah

Dian Kurniati | Jumat, 03 Februari 2023 | 11:07 WIB
Bupati Ini Ajak Warga Validasi NIK-NPWP Biar Urusan Pajak Lebih Mudah

Ilustrasi. 

TRENGGALEK, DDTCNews - Bupati Trenggalek, Jawa Timur Mochamad Nur Arifin mengajak masyarakat segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Arifin mengatakan validasi NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Dengan memvalidasi NIK menjadi NPWP, masyarakat juga akan lebih mudah mengakses semua layanan pajak.

"Jadi ketika padan, nanti segala urusan jadinya mudah karena hanya 1 nomor NIK sekaligus itu untuk me-reference NPWP kita," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjatim3, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Arifin mengatakan masyarakat dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara online melalui situs pajak.go.id. Adapun jika mengalami kesulitan, masyarakat dapat menghubungi KP2KP Trenggalek atau KPP Pratama tulungagung.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Implementasinya sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022.

Namun, pemanfaatan NIK sebagai NPWP secara penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP 16 digit.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Arifin juga menyatakan bakal membuka layanan pajak dalam acara Makaryo Ing Desa yang rutin diadakan setiap Rabu. Dia berharap inisiatif ini dapat membantu masyarakat yang masih kesulitan melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

"Jadi jangan lupa dipadankan, dan ketika sudah padan segala macam pelayanan akan menjadi lebih mudah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M