BERITA PAJAK HARI INI

BKF Kaji Insentif untuk Kegiatan Spin Off

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 31 Desember 2018 | 08:10 WIB
BKF Kaji Insentif untuk Kegiatan Spin Off

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pajak penghasilan (PPh) yang akan mendorong equity financing dalam kegiatan spin off. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (31/12/2018).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan mengubah peraturan mengenai penggunaan nilai buku dalam kegiatan spin off. Dengan demikian, ada potensi tidak ada pembayaran pajak capital gain.

Spin off boleh pakai nilai buku, asal itu dimaksudkan untuk bikin perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah otoritas pajak yang terus menguatkan intergrasi data perpajakan dengan BUMN untuk mendorong transparansi. Apalagi, sebanyak 86 BUMN berkumpul dengan Ditjen Pajak (DJP) belum lama ini.

Tidak hanya itu, seperti pola musimannya menjelang akhir tahun, beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan realisasi penerimaan pajak selama 2018. Bagaimanapun, penerimaan pajak menyumbang lebih dari 75% total pendapatan negara.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak
  • Tanpa Bayar PPh Capital Gain

Dengan menggunakan nilai buku dalam kegiatan spin off, wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas capital gain. Hal ini berbeda dengan regulasi yang berlaku pada saat ini karena kewajiban melakukan revaluasi saat spin off.

“Kalau sekarang, mau spin off, harus melakukan revaluasi. Selisih dari hasil revaluasi akan menjadi capital gaindan kena PPh,” jelas Suahasil.

  • Dikombinasikan dengan Relaksasi DNI

Kebijakan terkait spin off tersebut akan dikombinasikan dengan relaksasi daftar negative investasi (DNI). Dengan demikian, pemerintah berharap adanya peningkatan penanaman modal ke Tanah Air pada masa mendatang.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

“Ini akan mendorong equity financing,” imbuh Suahasil.

  • Faktor yang Melatarbelakangi Dorongan Integrasi Data

Kementerian BUMN memberi dukungan terhadap rencana integrase dan pertukaran data perpajakan. Hal ini dikarenakan pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah sehingga permintaan data oleh DJP tidak terkendala.

  • Skema KUR Pensiunan Diusulkan

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan skema KUR Pensiunan menyasar para pensiunan atau pegawai pada masa persiapan pension (MPP) yang mempunyai usaha produktif.

  • Kemenaker Perbanyak Pelatihan Vokasi 2019

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin menambah jumlah pelatihan vokasi tahun depan. Dengan tambahan insentif fiskal, pemerintah berharap akan ada peningkata daya saing tenaga kerja Indonesia yang hingga saat ini masih didominasi lulusan SD-SMP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya